JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan gencar menertibkan trotoar selama Agustus 2017. Pedagang kaki lima, parkir liar, hingga pengendara motor yang mengokupasi trotoar akan ditindak demi mengembalikan kenyaman untuk pejalan kaki.
Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Jalan dan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Riri Asnita menjelaskan, trotoar ideal yang dibangun Pemprov DKI Jakarta memiliki kriteria tertentu.
"Trotoar ideal itu yang memenuhi syarat teknis. Lebarnya paling minimal itu 1,5 meter, tetapi kalau untuk daerah jalan arteri ya harus lebih besar dari itu," ujar Rini, kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2017).
(baca: Dishub DKI Minta Polisi Bolongi SIM Penerobos Trotoar yang Tak Jera)
Selain itu, trotoar ideal juga harus dilengkapi ubin pemandu penyandang disabilitas yang biasanya berwarna kuning, dan harus dilengkapi fasilitas penerangan, kursi, serta tanaman.
"Ketinggian (trotoar) kurang lebih 15 sentimeter untuk memeroleh kemiringan yang tidak terlalu curam untuk orang berkebutuhan khusus dengan kursi roda maupun untuk ibu yang membawa stroller anak," ujar Rini.
(baca: PKL yang Berjualan di Trotoar Akan Diberi Sanksi Tindak Pidana Ringan)
Fasilitas lain yang bisa dilengkapi di trotoar adalah portal "S". Namun, Rini mengatakan portal S hanya bisa dipasang di trotoar yang lebar.
"Portal S itu fungsinya supaya kursi roda bisa lewat tapi kendaraan roda dua seperti motor tidak bisa masuk," ujar Rini.
Rini mengatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tidak hanya membangun trotoar saja, tetapi juga membangun boks utilitas dan ducting di bawah trotoar.