Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota: Upah Penyapu Jalan di Depok Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/08/2017, 22:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, besaran upah yang diberikan kepada para petuas penyapu jalan di Kota Depok sudah sesuai dengan standar harga yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pekerja harian lepas.

Idris mengatakan standar harga untuk pekerja harian lepas sama seperti standar harga barang dan jasa yang seluruhnya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

"Standar harga ini kalau memang kami mau lebih tinggi harganya, kami harus konsultasi ke pusat dan kami ubah, baru kami bisa naikan," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (2/8/2017).

Selain terikat peraturan mengenai standar harga, Idris mengatakan Pemkot Depok juga tidak bisa mengangkat para penyapu jalan sebagai PNS. Sebab ada peraturan yang menyatakan tenaga honorer, termasuk pekerja haian lepas, tidak bisa serta merta langsung diangkat.

Karena itu, untuk menyiasati kecilnya upah, Idris menyatakan Pemkot Depok selalu memberikan tunjangan pada periode waktu-waktu tertentu kepada para penyapu jalan, seperti saat hari raya maupun menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Kami siasati dengan yang lain, seperti BPJS, THR, dan hal-hal lain yang bisa kita usahakan," kata Idris.

Rabu siang, Kompas.com menemui sejumlah anggota penyapu jalan di Depok yang lebih dikenal sebagai pesapon. Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah kota setempat sehubungan dengan raihan Piala Adipura 2017.

Lihat juga: Tak Bisa Naikan Upah, Pemkot Depok Sebut Penyapu Jalan Dapat Pahala

Salah satunya keinginan untuk dinaikan upahnya. Saat ini, anggota pesapon hanya diupah Rp 80.000 per hari. Mereka bekerja selama delapan jam, tepatnya dari pukul 05.30-13.30.

Para anggota pesapon bekerja selama enam hari per pekan, dengan jatah libur sehari antara Sabtu atau Minggu. Jika dihitung dengan 26 hari kerja, upah total yang seharusnya diterima para anggota pesapon sekitar Rp 2,2 juta per bulan.

Jumlah tersebut lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 3,3 juta. Meski dikalkulasi mencapai Rp 2,2 juta, para anggota pesapon mengaku tak ada satupun dari mereka yang mendapat upah dengan nominal tersebut.

Ada sejumlah pemotongan untuk angsuran asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Belum lagi, jika harus izin atau sakit, jumlah hari kerja para anggota pesapon tidak genap 26 hari.

"Biasa dapatnya Rp 1.972.000. Tapi tergantung harinya," kata salah seorang anggota pesapon, Yani (45).

Para anggota pesapon berharap gelar Adipura yang diraih Depok dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteranan mereka, terutama upah. "Biar makin semangat," kata rekan Yani, Dewi (50).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pasca-Lebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Pasca-Lebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra-PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra-PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com