JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) lumpuh total akibat aksi mogok yang dilakukan pekerjanya sejak Kamis (3/8/2017) pukul 07.00 WIB.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah mengatakan, aksi mogok kerja itu dilakukan oleh 95 persen karyawan JICT.
"Lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT," kata Firmansyah, Kamis siang.
Firmansyah mengatakan, aksi mogok kerja itu terkait perpanjangan kontrak JICT yang dianggap melanggar peraturan.
"Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen," jelas Firmansyah.
Baca: YLKI dan Apindo Nilai Rencana Aksi Mogok Pegawai JICT Berlebihan
Hal ini, lanjut Firmasnyah, berbanding terbalik dengan pendapatan JICT yang meningkat 4,6 persen pada tahun dan juga kenaikan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris sebesar 18 persen.
Adapun aksi mogok kerja tersebut bakal terus berlangsung hingga 10 Agustus 2017 mendatang. Firmansyah yakin jika aksi mogok kerja ini bakal menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi JICT.
Namun, berdasarkan penuturannya, Direksi JICT bersedia mengganti rugi atas akibat dari mogok kerja tersebut kepada pengguna jasa JICT.
"Pertanyaannya kenapa direksi lebih memilih mengambil langkah dengan risiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?" tandasnya.
Baca: Pansus Angket Pelindo II Harap Kasus Pengelolaan JICT Tak Menguap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.