JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, total ada 12 pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu 1 ton.
Mereka mendapat upah yang cukup menggiurkan dari pengendali jaringan tersebut. Bambang menjelaskan, 12 orang pelaku itu mempunyai peran yang berbeda dalam jaringan ini.
Lima orang sebagai anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan WN Taiwan, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Sedangkan, empat orang sebagai penerima sabu di Indonesia, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.
"ABK mendapatkan upah paling besar masing-masing Rp 430 juta," ujar Bambang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017).
Baca: Penyelundup Sabu 1 Ton Survei Lokasi 8 Bulan Sebelum Barang Dikirim
Bambang menjelaskan, lima ABK itu berlayar dari Taiwan sejak 17 Juni 2017 lalu dan baru sampai di Selat Sunda pada 13 Juni 2017.
Mereka mengangkut sabu 1 ton menggunakan kapal bernama Wanderlust yang sudah dimodifikasi.
Sementara itu, Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li berperan sebagai penerima sabu di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten mendapat upah lebih kecil.
"Keempatnya mendapatkan upah Rp 200 juta," kata Bambang.
Baca: Rute Kapal Pengangkut 1 Ton Sabu: Taiwan-Singapura-Andaman-Anyer
Bambang menambahkan, dia belum mengetahui apa peran dan komisi yang didapat tiga pelaku yang ditangkap polisi Taiwan. Mereka adalah Aseng, Aphao, dan Abing.
"Mereka baru ditangkap kemarin. Kita akan lakukan pemeriksaan di Taiwan," ujarnya.