JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pencuri motor bernama Alex (39) dan Nurdin (27).
Plh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Budi Setiadi menyampaikan, keduanya merupakan komplotan pencuri motor yang bertahun-tahun mencuri dengan kunci letter T.
“Mereka menggunakan kunci letter T dan magnet merekat pada kontak yang dibuat secara khusus oleh maling,” kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
(Baca juga: Curi Motor, Anak 13 Tahun Ditangkap Polisi)
Adapun Alex merupakan residivis yang pernah divonis sembilan bulan penjara. Ketika itu, kasusnya ditangani Polsek Cilandak.
Menurut Budi, komplotan ini biasa beraksi di Mampang Prapatan, Cilandak, Tebet, Pancoran, dan Ciputat.
Kerja keduanya harus berhenti setalah polisi menguntit keduanya sedang beraksi. Saat akan dibekuk, Alex sempat melawan sehingga kakinya ditembak hingga pincang.
Berdasarkan pengakuannya, dalam sehari mereka bisa mencuri hingga tiga motor. Kebanyakan motor yang jadi incarannya yakni merek Honda Beat.
Dalam beraksi, biasanya Alex dan Nurdin hanya membutuhkan dua hingga delapan menit. "Biasanya satu motor itu saya jual Rp 2,5 juta," kata Alex ketika memperagakan aksinya.
(Baca juga: Curi Motor, Anak 13 Tahun Ditangkap Polisi)
Mereka biasa menjual motor curian ke penadah di Muara Gembong, Bekasi. Polisi kini memburu penadahnya.
Untuk sementara, Alex dan Nurdin ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Ancaman hukumannya, sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.