JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia masuk dalam daftar hitam artis yang diduga terlibat kasus obat-obatan terlarang.
Pada Kamis (3/8/2017), keduanya ditangkap di kediaman mereka di perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, tertangkapnya Tora dan Mieke berdasarkan informasi atau pengembangan dari kasus peredaran psikotropika yang sedang ditangani.
"Kita dapatkan obat tidak banyak, hanya 30 butir, dan masih diuji kandungannya apa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di kantornya, Kamis (3/8/2017).
(Baca juga: Tora dan Mieke Terancam 5 Tahun Penjara jika Benar Simpan Psikotropika)
Sebanyak 30 butir obat yang ditemukan di rumahnya itu diduga psikotropika jenis Dumolid. Ini diketahui polisi dari pengakuan Tora.
Adapun Tora mengaku mengonsumsi obat itu untuk beristirahat. Ia juga mengaku selama ini tak tahu bahwa peredaran obat itu diatur dalam undang-undang.
Jika kedapatan memiliki Dumolid tanpa resep dokter, Tora dan Mieke bisa terancam pidana.
"Kalau terbukti, kena UU Psikoptropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Kamis sore.
Pasal 62 tersebut berbunyi, barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Penyalahgunaan psikotropika
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.