JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Selain itu, polisi juga memutuskan untuk menahan Tora.
"Untuk TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (4/8/2017).
Vivick menambahkan, untuk istri Tora, Mieke Amalia polisi memutuskan tidak menahannya.
"Dari BB TS ada kepemilikan, sedangkan istrinya hanya pengguna kami periksa 1x24 jam dan kami kembalikan kepada keluarganya," kata Vivick.
Dalam kasus ini polisi menjerat Tora dengan pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.
Baca Penangkapan Tora dan Mieke Hasil Pengembangan Kasus Psikotropika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.