JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kota (Seko) Administrasi Jakarta Barat, Asril Marzuki resmi menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) klas 1 Salemba, Jakarta Pusat.
Asril merupakan tersangka kasus korupsi normalisasi sungai dan kali penghubung Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat 2013 lalu.
"Sejak minggu lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, pak Asril lagi resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," ucap Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, Jumat (4/7/2017).
Reda mengatakan, saat melakukan korupsi, Asril kala itu menjabat sebagai Assiten Pembangunan Pemkot Administrasi Jakarta Barat.
"Asril kerap menggunakan ruanganya untuk rapat dalam komplotan merugikan negara, Asril juga diduga menerima uang sebesar Rp 150 juta," kata dia.
Baca: Mantan Wali Kota Jakbar Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Sumarsono
Asril kemudian dianggap melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia pun terancam hukuman penjara minimal satu tahun. Pada Jumat (31/3/2017) Kejagung juga telah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
Baca: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lengkap, Mantan Wali Kota Jakbar Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.