JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengatakan aksi mogok kerja para pekerjanya menuntut adanya tambahan insentif. Padahal, pihak perusahaan telah memberikan bonus sesuai dengan perjanjian yang sudah ditandatangani bersama.
Baca juga: Lebih dari 650 Pegawai JICT Mogok Kerja
"Mengenai bonus itu besarnya 7,8 persen dari labar atau sekitar Rp 47 miliar. Bonus itu sudah kami bayarkan pada Mei 2017. Jadi kewajiban perusahaan sudah tertunaikan," kata Direktur Keuangan PT JICT Budi Cahyono, saat jumpa pers di Hotel Ambhara Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Budi melanjutkan, yang saat ini dituntut para pekerja dalam aksi mogoknya adalah pembayaran tambahan insentif kerja di luar bonus tersebut.
"Yang jadi masalah sekarang adalah mereka minta tambahan insentif kerja di luar bonus. Nah itu yang masih jadi dispute (perselisihan) dan tengah dimediasi oleh Sudinnaker Tanjung Priok," kata dia.
Aksi mogok kerja yang telah berlangsung sejak 3 Agustus 2017 itu rencananya akan berlangsung hingga 10 Agustus 2017.
Lihat juga: YLKI dan Apindo Nilai Rencana Aksi Mogok Pegawai JICT Berlebihan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.