Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeratan Korupsi dan Konsekuensi Dicopotnya Jabatan bagi PNS DKI...

Kompas.com - 07/08/2017, 06:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Mereka yakni Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki.

Keduanya ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Fatahillah menghuni Rutan Salemba sejak 13 Juli 2017, sedangkan Asril menjadi tahanan sejak Rabu pekan lalu. Kasus keduanya siap disidangkan.

"Sejak minggu lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, Jumat (4/8/2017).

Fatahillah dan Asril diduga melakukan korupsi dalam proyek penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

(Baca juga: Dikenal Rajin, Penangkapan Fatahillah atas Kasus Korupsi Kagetkan Djarot)

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, sedangkan Asril saat itu menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat.

Dicopot dari jabatannya

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat langsung mencopot Fatahillah dari jabatannya sebagai Askesra Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Jabatan Fatahillah diisi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono sebagai pelaksana harian (Plh).

"Kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia (Fatahillah) dicopot dari jabatannya," ujar Djarot, Jumat (14/7/2017).

(Baca juga: Jika Terbukti Korupsi, 2 Pejabat DKI Akan Dipecat)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah juga mengatakan, posisi Sekretaris Kota Jakarta Barat yang dijabat Asril Marzuki akan digantikan oleh pejabat lain.

"Akan kami posisikan orang lain, kami ganti karena posisi sekko (sekretaris kota) kan cukup sentral untuk menggulirkan roda pemerintahan di Jakarta Barat," kata Saefullah, Jumat (4/8/2017).

Sementara itu, status Fatahillah dan Asril sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan saat kasus yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tak ada bantuan hukum

Saefullah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum apapun untuk Fatahillah dan Asril.

Pemprov DKI menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum. "Kalau persoalan korupsi kami enggak bisa memberikan asistensi apa-apa, biar saja proses hukum berjalan," kata Saefullah.

(Baca juga: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan)

Hal senada diucapkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. Pemprov DKI tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai yang terlibat pidana karena masalah pribadi, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kalau untuk tipikor kami enggak (beri bantuan hukum), karena kan itu personal ya," ujar Yayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com