JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola kembali terjadi. Kali ini melibatkan komika bernama Muhadkly MT atau Acho.
Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar laporan pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka City.
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut.
Ia disangka mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.
(Baca juga: Isi Kritik Komika Acho soal Apartemen Green Pramuka yang Membuatnya Jadi Tersangka)
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Terkait kasus ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Acho.
"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
(Baca juga: YLKI: Pengembang Apartemen Green Pramuka Arogan)
Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya untuk merebut hak-haknya yang dilanggar oleh pengelola atau pengembang Green Pramuka City.
Tulus menduga, Acho menulis kritik tersebut pada blognya karena pengaduan serupa sudah tidak mendapatkan respons memadai dari pihak Green Pramuka.
"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," imbuh dia.
Buruknya tata kelola apartemen
Berdasarkan data YLKI, aduan soal buruknya tata kelola apartemen atau rusun merupakan yang tertinggi kedua di antara laporan-laporan lainnya yang masuk ke YLKI.
"Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menduduki peringkat kedua dengan presentase 18 persen dari total pengaduan di YLKI," ujar Tulus.
Oleh sebab itu, YLKI meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan mengambil sikap tegas atas pelanggaran terhadap hak konsumen atau penghuni yang dilakukan oleh pengembang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.