JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola kembali terjadi. Kali ini melibatkan komika bernama Muhadkly MT atau Acho.
Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar laporan pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka City.
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut.
Ia disangka mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.
(Baca juga: Isi Kritik Komika Acho soal Apartemen Green Pramuka yang Membuatnya Jadi Tersangka)
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Terkait kasus ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Acho.
"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
(Baca juga: YLKI: Pengembang Apartemen Green Pramuka Arogan)
Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya untuk merebut hak-haknya yang dilanggar oleh pengelola atau pengembang Green Pramuka City.
Tulus menduga, Acho menulis kritik tersebut pada blognya karena pengaduan serupa sudah tidak mendapatkan respons memadai dari pihak Green Pramuka.
"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," imbuh dia.
Buruknya tata kelola apartemen
Berdasarkan data YLKI, aduan soal buruknya tata kelola apartemen atau rusun merupakan yang tertinggi kedua di antara laporan-laporan lainnya yang masuk ke YLKI.
"Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menduduki peringkat kedua dengan presentase 18 persen dari total pengaduan di YLKI," ujar Tulus.
Oleh sebab itu, YLKI meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan mengambil sikap tegas atas pelanggaran terhadap hak konsumen atau penghuni yang dilakukan oleh pengembang.
"Mereka tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap maraknya kasus tersebut dan kami mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata dia.
Ia juga mendesak agar Kementerian PUPR meninjau kembali semua klausul yang dibuat oleh pengembang, baik klausul dalam PPJB atau AJB rumah susun dan klausul dalam kontrak pengelolaan.
Selain itu, Tulus meminta pengembang maupun pengelola tak lagi mengintervensi penghuni dalam pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
"Intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya," tutur dia.
Selain tidak mengintervensi pembentukan P3SRS, Tulus mendesak kepada semua pengembang agar menjunjung tinggi etika dalam bisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen khususnya dalam berpromosi serta beriklan.
(Baca juga: Imbauan YLKI untuk Pemilik Unit Apartemen Terkait Kasus Green Pramuka)
Terakhir, Tulus meminta kepada semua konsumen agar terus menyuarakan pendapatnya dan terus bersikap kritis.
Jangan karena kejadian Acho, kata dia, konsumen atau penghuni justru ciut nyalinya dalam mengkritik pengembang.
"Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha atau pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.