JAKARTA, KOMPAS.com - Para penghuni Apartemen Green Pramuka City mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Mereka datang untuk mendukung komika Muhadkly MT atau Acho yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar laporan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City.
Seorang penghuni apartemen, Lina Herlina (48), mengatakan, kritik mengenai beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City yang disampaikan Acho juga dirasakan oleh penghuni lainnya.
"Suara dia (Acho) itu suara kami semua. Kami mendukung dong karena kami sama dibuat seperti itu," ujar Lina di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran.
Penghuni lainnya, Linda Herlinda (43), menyebut penghuni Apartemen Green Pramuka City ingin pihak pengelola memenuhi hak-hak mereka. Selama ini, hak-hak tersebut belum dipenuhi.
"Hak-hak kami seperti sertifikat, pembayaran IPL (iuran pengelolaan lingkungan) yang layak untuk kami, pertama kan penawaran rusunami, bukan apartemen, per meter itu terlalu tinggi," kata Linda.
(Baca juga: Polisi Serahkan Perkara Komika Acho ke Kejari Jakpus)
Hal lainnya yakni soal tempat parkir dan sertifikat pajak bumi dan bangunan (PBB) yang hingga saat ini belum mereka terima.
"Sampai sekarang mau bayar PBB enggak ada surat bukti yang sahnya ke mana, bayarnya ke mereka," ujar Linda.
Penghuni Apartemen Green Pramuka City sudah beberapa kali mengajukan permohonan mediasi dengan pengelola, tetapi pengelola selalu menolak.
Pengelola menganggap perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) yang dibentuk penghuni apartemen ilegal.
"Kami warga itu sudah pembentukan P3SRS, mereka masih menganggap itu ilegal. Jadi apa pun yang dilakukan warga itu mereka anggap itu pemalsuan karena mereka katakan ilegal," ucap Linda.
Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkas perkaranya akan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat pada hari ini.
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut.
Ia disangka mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.
(Baca juga: Kasus Acho dan Buruknya Pengelolaan Apartemen...)
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.