JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly alias Acho ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.
Menurut Acho, dia dilaporkan ke polisi lantaran pengelola apartemen menilai penjualan unitnya menurun setelah Acho menyampaikan kritik soal apartemen tersebut dalam blog pribadi.
"Mereka menganggap itu pencemaran nama baik dan menimbulkan kerugian bagi mereka, saya dilaporkan karena itu," ujar Acho, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
(baca: Polisi Serahkan Perkara Komika Acho ke Kejari Jakpus)
Acho menyayangkan langkah polisi yang menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, tulisan dalam blog pribadinya itu merupakan keluhan sebagai konsumen.
"Saya hanya menyampaikan, ibaratnya curhat saya, tentang keluhan saya dan tujuan saya juga untuk kepentingan umum, supaya orang yang mau beli apartemen tuh punya bahan pertimbangan buat dibaca. Kenapa permasalahan seperti itu dianggap tindakan pidana," kata Acho.
(baca: Penghuni Green Pramuka City: Suara Acho Itu Suara Kami Semua...)
Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas janji pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.
Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.