Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sempat Minta Acho dan Pengelola Green Pramuka Musyawarah

Kompas.com - 07/08/2017, 18:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi telah meminta komika Muhadkly alias Acho dan pengembang serta pengelola Apartemen Green Pramuka bertemu untuk menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho terhadap pihak apartemen tersebut.

Namun, mediasi tersebut tidak kunjung terealisasi hingga akhirnya polisi menetapkan Acho sebagai tersangka.

"Dari pihak kepolisian kami sampaikan kepada keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silakan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

(baca: Pengacara Green Pramuka: Acho Lakukan Tuduhan yang Sangat Culas)

Karena masalah tidak kunjung diselesaikan dengan cara musyawarah, polisi pun melanjutkan proses hukum terhadap Acho. Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan dari saksi ahli.

"Kemudian setelah memeriksa sakshi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," ucap Argo.

Setelah Acho menjadi tersangka, polisi mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan dan berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2017.

"Jadi untuk tadi pagi ya, jam 09.30 WIB, saudara Acho ini datang ke polda dan dicek kesehatan. Setelah selesai kami sudah serahkan ke kejaksaan Jakarta Pusat. Jadi tanggung jawab penyidikan selesai di Polda Metro Jaya," kata Argo.

(baca: Menurut Acho, Ada 4 Tindakan Semena-mena yang Dilakukan Pengelola Green Pramuka)

Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya pada pengembang Apartemen Green Pramuka karena tidak kunjung menepati janji membuat ruang terbuka hijau di sekitar apartemen.

Selain itu, Acho juga mengkritik pengelola karena belum memberikan sertifikat pada penghuni, sistem parkir kendaraan, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi pada penghuni yang ingin merenovasi unit apartemennya.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai, tulisan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti. Perbuatan Acho, juga dianggap mewakili kepentingan penghuni apartemen.

Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, menganggap Acho melontarkan tuduhan yang sangat culas kepada pengembang apartemen.

"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Maka demikian kami punya hak laporkan saudara Acho dengan pasal pencemaran nama baik," ujar Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com