JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 29 orang dari Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat atau yang dikenal dengan wilayah Kampung Ambon dalam operasi cipta kondisi, Senin (7/8/2017).
Kapolres Metro Jakarta Barat Roycke Harry Langie mengatakan, 29 orang tersebut terdiri dari 23 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
"Setelah dilakukan cek urine, ternyata 25 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Ke-25 orang tersebut terdiri dari 19 laki-laki dan 6 orang perempuan," ujarnya, Senin, malam.
(Baca juga: Djarot: Kampung Ambon Sudah Berubah)
Ia mengatakan, ke-29 orang tersebut diamankan di tiga lapak yang berbeda. Lapak-lapak tersebut berupa bangunan semipermanen yang terletak dekat tempat pembakaran sampah di pinggir Kali Apuran.
Dalam proses penangkapan, petugas melumpuhkan seorang pria berinisial MH karena berusaha melawan saat akan diamankan.
"MH kami tembak di bagian pahanya karena mencoba menyerang petugas dengan parang. Saat ini MH masih menjalani perawatan di RS Polri," kata dia.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 22 paket sabu seberat 11,84 gram, uang tunai sebesar Rp 6.0250.000, 4 senjata tajam, sebuah senapan angin laras panjang, alat hisap bong, plastik kosong untuk paket sabu, dan timbangan.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," ucap Roycke.
(Baca juga: Warga Bersorak Saat Kepala BNN DKI Ancam Gusur Dua RT di Kampung Ambon)
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.