TANGERANG, KOMPAS.com - Para pemohon paspor yang sudah mencoba sistem antrean secara online mengaku senang dengan layanan tersebut.
Sistem antrean online baru saja diterapkan Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan layanan permohonan paspor dengan mengatur aliran antrean tanpa harus mengambil nomor urut di kantor Imigrasi.
Salah satu pemohon yang sedang mengurus paspor di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Uci (27), mengatakan telah mengurus kelengkapan berkas untuk permohonan paspor sejak Minggu (6/8/2017), ketika datang ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan diarahkan mendaftar antrean online.
"Ya sudah langsung daftar sana, log in, nama, email, NIK (nomor induk kependudukan), langsung dapat nomor antreannya. Jadi lebih mudah saja," kata Uci, saat ditemui Kompas.com pada Selasa (8/8/2017).
(baca: Begini Cara Daftar Antrean "Online" Pemohon Paspor)
Menurut Uci, sistem antrean online juga membuat pemohon pembuat paspor mendapat kepastian soal antrean dan waktu pembuatan.
Pemohon paspor lainnya, Ernawati (39), mengungkapkan tidak ada kendala ketika mencoba pendaftaran antrean permohonan paspor secara online. Fitur yang paling dia sukai adalah bisa memilih hari dan waktu permohonan paspor sehingga bisa menyesuaikan dengan waktu kerjanya.
"Oke sih, mempermudah juga jadi enggak usah antre dari pagi-pagi begitu. Aku ini daftar dari hari Minggu buat Senin tapi sudah full jadinya Selasa," tutur Ernawati.
Pantauan Kompas.com di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi hingga siang, tidak ada kepadatan pemohon pembuatan paspor. Bahkan, ruang tunggu yang biasanya penuh orang kini nampak lega dan beberapa kursinya kosong.
Hanya terlihat beberapa orang yang menunggu sekitar lima sampai sepuluh menit sebelum dipanggil untuk foto paspor.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim, menyebut sistem antrean online bisa memangkas waktu tunggu para pemohon. Dari yang biasanya berjam-jam, kini tinggal menunggu maksimal 30 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.