JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan buruh tempat pelelangan ikan di Kalibaru yang selama ini buron.
Bakri, nama buruh itu, tewas dihantam dengan menggunakan ekor ikan pari pada Minggu (30/7/2017).
Setelah buron selama sepekan akhirnya Jahudi alias Jodi ditamgkap polisi di Serang, Banten pada Sabtu (5/8/2017).
"Saat melakukan pencarian di Kecamatan Tanara, Serang, Banten, pelaku kabur dan menceburkan diri ke sungai lalu berlari di persawahan hingga diberi tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga polisi menembak kaki kanannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (8/8/2017).
Baca: Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Jakut Bentuk Team Tiger
Sepekan sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kakak Jodi, Sapudi (32) beberapa jam setelah pembunuhan tersebut.
Sapudi ditangkap ketika hendak kabur menggunakan perahu di wilayah pelelangan ikan Kalibaru.
"Supadi merupakan residivis Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," imbuh Dwiyono.
Kasus penusukan ini berawal saat Supadi, Jodi serta korban, bersama sejumlah pemuda di tempat pelelangan ikan Kalibaru sedang minum-minum sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua jam kemudian, tanpa diketahui sebabnya, terjadi adu mulut antara Bakri dan Sapudi.
"Mereka mengungkit-ungkit permasalahan masa lalu yaitu masalah bak ikan dan masalah motor. Pelaku juga memamerkan kepada korban kalau (dia) sekeluarga pernah membunuh orang," ujar Dwiyono.
Cekcok itu kemudian berbuntut perkelahian antara Bakri dan Sapudi yang masih bisa dilerai rekan mereka.
Tidak berselang lama, adik Sapudi yaitu Jodi, yang hendak membela kakaknya tiba-tiba menusuk dada kiri Bakri dengan menggunakan buntut ikan pari.
Akibat penusukan itu, Bakri jatuh dengan tubuh berlumuran berdarah. Melihat kondisi Bakri itu, Jodi dan Sapudi kabur meninggalkan lokasi.
Baca: Polres Jakut Miliki 24 Barang Bukti Terkait Pembunuhan Wanita Dalam Boks
Rekan Bakri, Ahmad Fajrin lalu membawa Bakri ke RS Pelabuhan Koja menggunakan sepeda motor.
Saat itu, kondisi Bakri sudah kritis dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Bakri meninggal dunia akibat ditusuk buntut pari yang beracun.
"Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun ke atas," kata Dwiyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.