JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membawa aktor Tora Sudiro menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2017). Selama pemeriksaan itu, Tora didampingi istrinya, Mieke Amalia.
"Pendampingan dari keluarga, ada istrinya yang tercinta yang selalu mengikuti dia. Penyidik hanya serah terima dan jemput," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Selasa (8/8/2017).
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan persyaratan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bagi tersangka pengguna psikotropika.
"Tora sementara hari ini diinapkan di RSKO di mana itu adalah untuk memenuhi assessment dari BNN, salah satunya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mempercepat proses," ujar Purwanta.
Purwanta menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di RSKO karena fasilitasnya lebih lengkap dibanding di Kantor BNN. Pemeriksaan terhadap Tora diperkirakan baru selesai pada Rabu (9/8/2017).
(baca: Dumolid Tak Termasuk Jenis Narkotika, Mengapa Tora Jadi Tersangka?)
Selain untuk melengkapi BAP, pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah Tora perlu direhabilitasi atau tidak.
Sebab, dalam Undang-undang Psikotropika yang menjerat Tora, tersangka mendapat hak untuk direhabilitasi atas penggunaan psikotropika secara ilegal.
Tora ditangkap bersama Mieke di kediaman mereka di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00. Keduanya ditemukan dengan barang bukti 30 pil Dumolid.
Tora dan Mieke mengaku mengonsumsinya untuk beristirahat. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ketergantungan Tora dan Mieke disebut masih dalam tingkat rendah.