JAKARTA, KOMPAS.com - Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, dokumen palsu yang diproduksi di sebuah rumah di gang Siaga 1, Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, sulit dideteksi melalui pengujian di laboratorium forensik (labfor).
Dia mengatakan, dokumen-dokumen yang dipalsukan di lokasi tersebut sangat mirip dengan dokumen asli. Dokumen palsu itu dicetak dengan tanda hologram dan huruf model embose (timbul) yang rapi.
"Bahkan produsen dokumen palsu ini telah memiliki stok kertas dari berbagai tahun sehingga ini sangat sulit dideteksi keasliannya di labfor," ujar Umar, Selasa (8/8/2017).
Umar menjelaskan, pengujian dokumen hanya dapat dilakukan dengan mengecek data penerbitan dokumen dari instansi terkait.
"Jadi kami harus cek ke instansi yang mengeluarkan, sudah pernah dikeluarkan belum dokumen dengan nomor sekian, kalau ada nomor ganda berarti palsu," kata dia.
(baca: Polisi Temukan Markas Pembuatan Surat Palsu di Tubagus Angke)
Menurut Umar, kasus pencetakan dokumen palsu ini terungkap berdasarkan kasus penipuan dengan modus operandi menggunakan surat sertifikasi palsu guru untuk digadaikan di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Barat.
"Awalnya, kami ingin menelusuri tentang pencetakan surat sertifikasi palsu, ternyata yang kami temukan lebih dari itu. Ada KTP, SKCK, KK, surat tanah bahkan ijazah," ucap Umar.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan YY sebagai agen yang menawarkan jasa pemalsuan dokumen dan TM yang mencetak dokumen palsu di Tambora, Jakarta Barat.
Hingga saat ini polisi masih mengejar pemilik rumah yang dijadikan markas pencetakan dokumen tersebut yang berinisial T.
Dalam kasus ini para pelaku yang dibekuk bisa dijerat dengan pasal 263 dan atau 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.