JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pencuri yang punya modus memecahkan kaca mobil sebelum mengambil barang korbanya. Pelaku berinisial D (36) dan AR (30) ditangkap setelah melakkukan pencurian di sebuah supermarket di daerah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan pada 24 Juli 2017. Saat itu korban yang disasar D dan AR sedang berbelanja dan memarkir mobilnya di depan supermarket pada sekitar pukul 11.00 WIB.
"Setelah korban belanja, didapati kaca samping mobilnya pecah dan tas korban sudah hilang," kata Bismo di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mengejar pelaku.
Keduanya akhirnya ditangkap pada Senin kemarin. D (36) ditangkap di Bojong Gede dan AR (30) ditangkap di Jatinegara.
Dalam aksinya, kata Bismo, D berperan sebagi eksekutor yang melempar pecahan busi dan merusak kaca mobil lalu mengambil barang. Sementara AR membonceng D sambil mengawasi situasi sekitar.
Dalam melakukan aksinya, mereka hanya butuh waktu tak lebih dari lima menit untuk menetapkan target dan membawa lari harta benda sasaranya.
"Pelaku melakukannya pada siang hari dan hanya butuh waktu tiga menit saja," ujar Bismo.
Polisi mencatat, keduanya merupakan pencuri kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara untuk kasus yang sama. D pernah di penjara selama dua tahun karena melakukan aksi pencurian di Jatinegara dan di Jakarta Barat.
AR pernah dipenjara selama satu tahun pada 2010 dan sering melakukan aksinya di daerah Jakarta Timur.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," kata Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.