BEKASI, KOMPAS.com - Jenazah MA, pria yang dihakimi massa di Bekasi, Rabu (9/8/2017), diotopsi di Pemakaman TPU Kedondong, Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pantauan Kompas.com, sekitar enam orang tim forensik Mabes Polri datang ke pemakaman sekitar pukul 10.40. Tak lama kemudian, proses otopsi dimulai.
Tim forensik hanya memperbolehkan dua orang perwakilan untuk mengikuti proses otopsi di makam MA yang sudah ditutupi dengan terpal dan tenda.
"Ya, kita hanya dua orang yang masuk, satu perwakilan tim kuasa hukum, dan orangtua MA, Pak Asmawi," ujar kuasa hukum keluarga MA, Abdul Chalid, sebelum ikut melakukan proses otopsi di pemakaman MA.
Baca: Polisi Sebut Marbot Mushola Tak Ikut Bakar MA
Abdul mengatakan, istri MA, Siti Zubaidah (25), tidak ikut melihat proses otopsi almarhum suaminya.
"Secara psikologis kan masih shock dan alasan syar'i adalah perempuan tidak diharuskan untuk ke kuburan," kata Abdul.
Menurut Abdul, otopsi ini dilakukan agar pihak kepolisian mengetahui detail penyebab meninggalnya MA. Dia menilai, otopsi ini merupakan satu-satunya jalan agar mendapatkan kebenaran hukum.
Baca: Otopsi Jenazah MA, Garis Polisi Dipasang di Pemakaman
Sementara itu, tepat di makam MA sudah dipasangkan garis polisi yang menandakan bahwa warga tidak boleh mendekati lokasi tersebut.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017 karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Istri MA, Siti Zubaidah (25) mengatakan bahwa jenazah suaminya dimakam tepat sepekan lalu, yakni pada Rabu (2/8/2017) sore.