JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin mengingatkan agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak langsung menindak pengendara yang menerobos jalan layang Koridor 13 Transjakarta (Kapten Tendean-Ciledug).
Dia meminta Dishub DKI mematangkan rencana itu terlebih dahulu dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Jangan sampai sosialisasi kurang, masyarakat langsung tindak di tempat tanpa adanya publikasi yang matang," ujar Syarifuddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
(Baca juga: Dishub DKI Usul Penerobos Koridor 13 Didenda Rp 500 Ribu)
Syarifuddin meminta Dishub DKI juga membahas rencana itu bersama Komisi B yang memang membidangi soal perhubungan.
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, lanjut Syarifuddin, legislatif juga harus dilibatkan dalam merumuskan kebijakan yang akan direalisasikan.
"Sebelum melaksanakan realisasi, ada duduk bareng dengan kami, nanti permasalahan-permasalahan ini harus kami musyawarahkan sehingga masyarakat akan tahu," kata Syarifuddin.
(Baca juga: Menyusuri Koridor 13, Jalan Layang 9 Km Transjakarta Ciledug-Tendean..)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengusulkan, pengendara yang menerobos jalan layang Koridor 13 ditindak tegas. Andri ingin para pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
"Kami akan meminta kepada polisi kalau kejadian, tilang biru saja Rp 500.000," ujar Andri, Selasa (8/8/2017).
Andri mengatakan, petugas Dishub DKI Jakarta akan berjaga di akses masuk jalan layang Koridor 13 untuk mencegah adanya kendaraan yang menerobos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.