JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku pembakaran terhadap MA. MA dibakar hidup-hidup lantaran dituding mencuri amplifier di Mushala Al Hidayah, Babrlan, Kabupaten Bekasi.
"Tiga orang lagi sudah kita amankan. Jadi total sudah lima orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2017).
Argo belum mau memberitahu identitas dan peran tiga pelaku yang baru ditangkap itu.
"Nanti kita rilis jam 14.00 WIB," kata Argo.
Baca: Jenazah MA Diotopsi Tim Forensik Polri di Pemakaman
Adapun dua tersangka yang sudah terlebih dulu ditangkap adalah SU (40) dan NA (39). Keduanya terbukti ikut memukuli MA.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Baca: Polisi Duga MA Meninggal karena Luka Bakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.