JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua sidang kasus korupsi proyek refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat, Fahzal Hendry, merekomendasikan Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, yaitu Santo, dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Santo memberikan kesaksian dalam sidang kedua kasus itu pada Rabu (9/8/2017) ini.
"Saya rekomendasikan kepada JPU (jaksa penuntut umum) agar dia (Santo) jadi tersangka," kata Fahzal dalam persidangan di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Pernyataan Fahzal disambut baik oleh dua Hakim Anggota, yaitu Sahlan Effendy dan Sukartono. Fahzal mengatakan, rekomendasi itu disampaikan karena Santo dianggap sebagai distributor utama dana hasil korupsi proyek refungsionalisasi kali di Jakarta Barat tersebut.
"Anda (Santo) juga kami anggap sebagai otak atau yang merencanakan usulan anggaran proyek itu," lanjut Fahzal.
Dalam sidang kedua yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah, dan mendengarkan saksi dari JPU untuk Sekretaris Kota (Seko) Jakbar, Asril Marzuki ini, Santo membantah dianggap sebagai salah satu penerima dana korupsi tersebut.
"Kamu itu yang membagikan. Masak enggak terima sepeser pun, bodoh itu namanya. Kalau iya, bilang aja iya. Saya mantan tentara, jadi galak kalau menghukum," kata Hakim Anggota, Sukartono.
Dalam kesaksiannya, Santo mengatakan, dia diminta untuk membagikan uang muka proyek refungsionalisasi kali di Jakarta Barat kepada nama-nama yang telah tertulis di dalam sebuah daftar lengkap dengan nominal uang yang harus dibagikan.
"Saat itu saya diminta membagikan uang sebesar Rp 80 juta kepada delapan orang camat di kawasan Jakarta Barat, lalu Kasatpol PP Jakbar Rp 500 juta lalu," kata dia.
Tak hanya itu, pembagian dana korupsi itu diberikan juga kepada Wakil Walikota Jakarta Barat yang menerima Rp 50 juta, Seko Jakarta Barat Rp 50 juta, Kabag Keuangan Rp 50 juta, Kepala Kantor Perencanaan Kota Rp 50 juta, staf kantor perencanaan Rp 10 juta dan Irbanko sebesar Rp 50 juta dan kepada Asril Marzuki sebesar Rp 150 juta.
"Nah ada uang sisa sekitar Rp 560 juta dan rencananya pada waktu itu akan kami serahkan kepada Pak Fatahillah. Tapi hari itu enggak ada di tempat, jadi uang dibawa Pak Kasudin Tata Air. Katanya dia yang serahkan langsung kepada Pak Fatahillah," kata Santo.
Baca juga: Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.