Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/08/2017, 21:43 WIB
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua sidang kasus korupsi proyek refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat, Fahzal Hendry, merekomendasikan Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, yaitu Santo, dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Santo memberikan kesaksian dalam sidang kedua kasus itu pada Rabu (9/8/2017) ini.

"Saya rekomendasikan kepada JPU (jaksa penuntut umum) agar dia (Santo) jadi tersangka," kata Fahzal dalam persidangan di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Pernyataan Fahzal disambut baik oleh dua Hakim Anggota, yaitu Sahlan Effendy dan Sukartono. Fahzal mengatakan, rekomendasi itu disampaikan karena Santo dianggap sebagai distributor utama dana hasil korupsi proyek refungsionalisasi kali di Jakarta Barat tersebut.

"Anda (Santo) juga kami anggap sebagai otak atau yang merencanakan usulan anggaran proyek itu," lanjut Fahzal.

Dalam sidang kedua yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah, dan mendengarkan saksi dari JPU untuk Sekretaris Kota (Seko) Jakbar, Asril Marzuki ini, Santo membantah dianggap sebagai salah satu penerima dana korupsi tersebut.

"Kamu itu yang membagikan. Masak enggak terima sepeser pun, bodoh itu namanya. Kalau iya, bilang aja iya. Saya mantan tentara, jadi galak kalau menghukum," kata Hakim Anggota, Sukartono.

Dalam kesaksiannya, Santo mengatakan, dia diminta untuk membagikan uang muka proyek refungsionalisasi kali di Jakarta Barat kepada nama-nama yang telah tertulis di dalam sebuah daftar lengkap dengan nominal uang yang harus dibagikan.

"Saat itu saya diminta membagikan uang sebesar Rp 80 juta kepada delapan orang camat di kawasan Jakarta Barat, lalu Kasatpol PP Jakbar Rp 500 juta lalu," kata dia.

Tak hanya itu, pembagian dana korupsi itu diberikan juga kepada Wakil Walikota Jakarta Barat yang menerima Rp 50 juta, Seko Jakarta Barat Rp 50 juta, Kabag Keuangan Rp 50 juta, Kepala Kantor Perencanaan Kota Rp 50 juta, staf kantor perencanaan Rp 10 juta dan Irbanko sebesar Rp 50 juta dan kepada Asril Marzuki sebesar Rp 150 juta. 

"Nah ada uang sisa sekitar Rp 560 juta dan rencananya pada waktu itu akan kami serahkan kepada Pak Fatahillah. Tapi hari itu enggak ada di tempat, jadi uang dibawa Pak Kasudin Tata Air. Katanya dia yang serahkan langsung kepada Pak Fatahillah," kata Santo.

Baca juga: Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Istrinya Diduga Pamerkan Tas Miliaran Rupiah, Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Hanya Rp 1,8 Miliar

Istrinya Diduga Pamerkan Tas Miliaran Rupiah, Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Hanya Rp 1,8 Miliar

Megapolitan
Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Megapolitan
Sewa Rusun Tunawisma di Cipayung Cuma Rp 10.000, Mensos Risma Wanti-Wanti Jangan Dipindah Tangan!

Sewa Rusun Tunawisma di Cipayung Cuma Rp 10.000, Mensos Risma Wanti-Wanti Jangan Dipindah Tangan!

Megapolitan
Anak-Istrinya Hobi Pamer Harta, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Belum Lapor LHKPN 2022

Anak-Istrinya Hobi Pamer Harta, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Belum Lapor LHKPN 2022

Megapolitan
Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Megapolitan
Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Megapolitan
Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Megapolitan
Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

Megapolitan
Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Megapolitan
Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke