Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka Berdamai

Kompas.com - 10/08/2017, 05:27 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly alias Acho akhirnya berdamai dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.

Keduanya berdamai setelah polisi memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Adapun mediasi itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2017) malam.

Kegiatan itu dihadiri Acho, pengacaranya, dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. "Hasilnya malam ini positif, artinya akan diselesaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu karena tidak akan selesai malam ini," ujar Acho.

(Baca juga: Djarot: Green Pramuka Seharusnya Introspeksi dari Kritikan Acho)

Meski berdamai, kedua belah pihak masih akan bertemu untuk merumuskan kesepakatan yang diajukan masing-masing.

"Jadi tadi ada sedikit kesepakatan, yang mungkin tidak selesai dalam waktu satu-dua jam malam ini. Soal teknisnya bagaimana, kita tadi memang ada wacana, tetapi belum bisa kita publish itu, karena itu kita tindak lanjuti besok," ujar pengacara Aco, Thomson Situmeang.

Menurut Thomson, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ketika pelapor mencabut perkaranya itu dihentikan. Karena ini delik aduan, kecuali sudah masuk sidang, oh itu lain lagi, menjadi hal yang meringankan, tetapi ini kan masih proses di kejaksaan," ucap dia.

Senada dengan Acho, pengacara Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

"Jadi begini. Kalau kami ditanya, hampir sama dengan dari pihak saudara Acho bahwa kita menyelesaikan dengan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan," kata Rizal.

Namun, Rizal enggan mengungkapkan apa persyaratan yang diajukan kedua belah pihak hingga akhirnya memutuskan untuk berdamai.

"Untuk itu secara teknis kami belum bisa jawab, karena kan akan bertemu besok dalam tindak lanjut penyelesaian perkara ini," ujarnya.

Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.

Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.

(Baca juga: Apartemen Green Pramuka: Dari 2013, Acho Tak Mau Temui Kami)

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.

Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.

Kompas TV Apartemen Green Pramuka Bantah Acho Ajukan Mediasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com