Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SHM Jadi Syarat Pembentukan Perhimpunan Pemilik Apartemen dan Rusun

Kompas.com - 10/08/2017, 15:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.

Beradasarkan peraturan tersebut, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS.

"Pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara, kalau sesuai Permen 15/2007 dia harus melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggunakan kami sebagai narasumber," kata Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2017).

Sosialisasi yang dilakukan, menurut Meli, merupakan bagian dari pembinaan Dinas Perumahan. Sudah menjadi tugas Dinas Perumahan menyosialisasikan berbagai aturan yang terkait dengan rusun kepada pemilik.

Pasal 6 Ayat 2 Permen Nomor 15 Tahun 2007 menyebutkan syarat menjadi anggota P3SRS yakni menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan rusun.

"Istilahnya itu para pemilik sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik) sah rusun, itu pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS," kata Meli.

Meli menyebutkan, ada pula persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), akta pertelaan, sertifikat laik fungsi (SLF), hingga menyerahkan draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam pembentukan P3SRS, pengembang wajib mengundang semua pemilik rusun atau apartemen untuk menggelar rapat umum anggota. Perwakilan penghuni dipilih sebagai pengurus P3SRS dalam rapat umum tersebut dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan.

"Dengan dasar itu kami melakukan asistensi AD/ART kepada pengurus," kata Meli.

Lihat juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Setelah itu, syarat-syarat dan draf AD/ART diajukan kepada Gubernur DKI dan diteliti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Gubernur DKI atau Kepala Dinas Perumahan lalu mengesahkan SK pembentukan P3SRS sebagai badan hukum.

Kewenangan Dinas Perumahan

Meli menyampaikan, Dinas Perumahan hanya memiliki wewenang membina P3SRS. Kewenangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 942 Tahun 1991 tentang Peraturan Pelaksanaan Rumah Susun di DKI Jakarta.

Pasal 22 SK tersebut menyatakan, Dinas Perumahan memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penyusunan AD/ART P3SRS dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan aturan tersebut, kata Meli, Dinas Perumahan memfasilitasi terbentuknya P3SRS dengan melakukan sosialisasi.

Setelah P3SRS dibentuk, kewenangan Dinas Perumahan terbatas karena banyaknya P3SRS di Jakarta dan adanya AD/ART masing-masing P3SRS. Biasanya, P3SRS mengundang Dinas Perumahan untuk menghadiri rapat umum tahunan mereka.

Baca juga: Penghuni Diminta Aktif Laporkan Permasalahan di Apartemen ke Pemprov

"Kami datang di situ sebagai pemantau, pelaksanaan sudah dilaksanakan belum sesuai dengan aturan yang ada," kata Meli.

Dinas Perumahan tidak bisa langsung menindak P3SRS apabila terjadi persoalan di apartemen atau rusun. Pemilik hunian harus melapor ke Dinas Perumahan. Dinas Perumahan kemudian akan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkonflik.

Apabila setelah mediasi tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang berkonflik, Dinas Perumahan dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS atau pengembang sebagai pengelola sementara sebelum P3SRS dibangun.

"Pasti kami terbitkan teguran kepada pengurus P3SRS. (Pengembang) bisa juga, sifatnya teguran bisa, imbauan bisa, karena pengembang itu sebagai pengelola sementara," kata Meli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com