JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Jumat (11/8/2017) sore, Ello dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani assessment.
"Karena barang bukti di bawah lima gram, kami juga coba mengirimkan tersangka untuk dilakukan pengecekan, pemeriksaan secara medis," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, Jumat.
(baca: Ello Ditangkap, Daftar Artis Terlibat Kasus Narkoba Semakin Panjang)
Hasil assessment akan menunjukkan riwayat Ello menggunakan ganja. Jika terbukti ketergantungan, Ello kemungkinan akan direhabilitasi sesuai pasal 127 yang mengatur tentang pengguna narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berikan yang jadi haknya salah satunya apabila dia sebagai pengguna, dia berhak direhabilitasi sesuai hasil dari tim assessment medis," ujar Iwan.
(baca: Kuasa Hukum: Ello Tahu Dia Salah)
Ello dan seorang temannya bernama Diego, ditangkap di sebuah rumah di Kompleks Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/8/2017) dini hari.
Polisi menemukan sebungkus kertas warna putih yang berisi sebungkus plastik bening. Di dalam bungkusan itu terdapat dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.
Ello dan Diego dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.