Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Banding Pemkot Jaksel soal Penggusuran Warga Bukit Duri

Kompas.com - 11/08/2017, 18:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas perkara gugatan warga Bukit Duri dengan nomor 205/G/2016/PTUN.JKT.

Kepala Bagian Hukum Jakarta Selatan TP Purba mengungkapkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam amar pertimbangannya menyebut penggusuran yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan pada September 2016 lalu, sudah tepat.

"Dari amar pertimbangan menyatakan bahwa setelah memeriksa dan meneliti alat-alat bukti yang diajukan oleh para penggugat, ternyata tidak ada bukti sertifikat atas nama penggugat di atas bidang atau tanah bantaran Kali Ciliwung," ujar Purba melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2017).

September tahun lalu, warga Bukit Duri atas nama Masenah bersama 11 warga lainnya, menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terkait pemberian Surat Peringatan jelang penataan Normalisasi Sungai Ciliwung.

Baca: Penertiban Bukit Duri Terakhir yang Tanpa Perlawanan...

Pada 5 Januari 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tertanggal 20 September 2016.

Surat peringatan itu ditujukan kepada warga Bukit Duri di RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 yang tergusur.

Kalah dalam gugatan itu, Pemkot Jakarta Selatan mengajukan banding pada tanggal 9 Januari 2017 dan mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 Februari 2017.

Menurut Purba, warga Bukit Duri hanya menggugat Satpol PP Jaksel untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan.

"Di situ jelas tidak ada gugatan ganti rugi, Masenah dan kawan-kawan hanya menggugat untuk mencabut dan membatalkan Surat Peringatan," ujarnya.

Baca: Kondisi Jalan Inspeksi yang Dibangun Setelah Penertiban Bukit Duri

Purba mengatakan pihaknya kini menunggu warga Bukit Duri mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung, dengan surat yang disampaikan kepada Panitera PTUN Jakarta.

Jika tak ada upaya hukum lanjutan, maka warga Bukit Duri yang menggugat harus menerima kekalahan.

"Kita belum tahu apakah penggugat melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," ujarnya.

Kompas TV Permukiman warga di pinggir Sungai Ciliwung di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, mulai dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com