Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Banding Pemkot Jaksel soal Penggusuran Warga Bukit Duri

Kompas.com - 11/08/2017, 18:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas perkara gugatan warga Bukit Duri dengan nomor 205/G/2016/PTUN.JKT.

Kepala Bagian Hukum Jakarta Selatan TP Purba mengungkapkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam amar pertimbangannya menyebut penggusuran yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan pada September 2016 lalu, sudah tepat.

"Dari amar pertimbangan menyatakan bahwa setelah memeriksa dan meneliti alat-alat bukti yang diajukan oleh para penggugat, ternyata tidak ada bukti sertifikat atas nama penggugat di atas bidang atau tanah bantaran Kali Ciliwung," ujar Purba melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2017).

September tahun lalu, warga Bukit Duri atas nama Masenah bersama 11 warga lainnya, menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terkait pemberian Surat Peringatan jelang penataan Normalisasi Sungai Ciliwung.

Baca: Penertiban Bukit Duri Terakhir yang Tanpa Perlawanan...

Pada 5 Januari 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tertanggal 20 September 2016.

Surat peringatan itu ditujukan kepada warga Bukit Duri di RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 yang tergusur.

Kalah dalam gugatan itu, Pemkot Jakarta Selatan mengajukan banding pada tanggal 9 Januari 2017 dan mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 Februari 2017.

Menurut Purba, warga Bukit Duri hanya menggugat Satpol PP Jaksel untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan.

"Di situ jelas tidak ada gugatan ganti rugi, Masenah dan kawan-kawan hanya menggugat untuk mencabut dan membatalkan Surat Peringatan," ujarnya.

Baca: Kondisi Jalan Inspeksi yang Dibangun Setelah Penertiban Bukit Duri

Purba mengatakan pihaknya kini menunggu warga Bukit Duri mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung, dengan surat yang disampaikan kepada Panitera PTUN Jakarta.

Jika tak ada upaya hukum lanjutan, maka warga Bukit Duri yang menggugat harus menerima kekalahan.

"Kita belum tahu apakah penggugat melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," ujarnya.

Kompas TV Permukiman warga di pinggir Sungai Ciliwung di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, mulai dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com