JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara First Travel, Eggi Sudjana menilai, kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan ranah pidana.
Menurut dia, tak sepantasnya polisi menahan Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Keduanya ditangkap dan ditahan polisi karena dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
"Saya berpendapat ini bukan penipuan, bukan ranah pidana, ini masih perdata," ujar Eggi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Baca juga: Kenapa Korban First Travel Tak Langsung Melaporkan Dugaan Penipuan?
Eggi menambahkan, sebelum izin operasional First Travel dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juli 2017, terjadi pertemuan antara kliennya dengan Tim Waspada Investigasi. Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur, di antaranya dari pihak OJK, kepolisian, dan Kementerian Agama.
Dalam pertemuan tersebut, ada perjanjian atau kesepakatan yang isinya menyebutkan bahwa First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini seharga Rp 14,3 juta.
Namun, agar menenangkan calon jemaah umrah, maka First Travel tetap dibolehkan memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu sampai Januari 2018 yang jumlahnya sekitar 5.000 sampai 7.000 orang.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Kecewa Kemenag soal First Travel
Selain itu, jika ada calon jemaah yang tidak sependapat atau merasa sudah tidak mau berangkat umrah maka boleh dikembalikan uangnya (refund). Refund dilakukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja.
"Jika poin-poin ini tidak dilaksanakan baru bisa pidana. Kenapa 18 Juli sudah dibekukan, kalau begini caranya klien saya tidak bisa bertanggung jawab, tidak bisa usaha karena ditutup, tidak bisa bertanggung jawa karena ditahan," kata Eggi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.