JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan warga Apartemen Green Pramuka City mengeluhkan sistem baru perparkiran yang diterapkan sejak 6 Agustus 2017.
Salah seorang warga, Hotman Nainggolan menjelaskan, dalam kebijakan baru itu warga tidak diizinkan parkir di basement.
Penghuni, sesuai aturan baru itu, hanya diizinkan memarkir kendaraan mereka di lantai dasar tiap tower hunian.
"Sistem perparkiran baru, kami tidak boleh parkir di B1 dan B2 (basement), sementara (tempat) itu kosong, kami dikhususkan di ground floor dan luar. Kan aneh dibangun tempat parkir tidak bisa digunakan," ujar Hotman di Apartemen Green Pramuka, Sabtu (12/8/2017).
Baca: Puluhan Satpam Green Pramuka Jaga Ketat Aksi Damai Penghuni
Aturan itu tertuang dalam spanduk yang dipasang pengelola di dekat area parkir. Dalam spanduk itu juga ditulis, pihak pengelola menghapus iuran parkir sebesar Rp 200.000 per bulan bagi penghuni apartemen.
Warga apartemen pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ground floor DP1.
Selama 24 jam terhitung jam masuk hanya membayar sekali Rp 7.000 pada saat pertama kali keluar, selanjutnya keluar masuk bebas.
Sebelumnya, aturan biaya parkir Rp 200.000 per bulan itu juga dikeluhkan karena warga hanya bisa parkir di B2 yang kondisinya kurang layak.
Hotman menjelaskan, kali ini warga tidak mengeluhkan soal biaya, melainkan soal peruntukan lahan rumah mereka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan