JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara First Travel, Eggi Sudjana membantah kliennya menginvestasikan uang ke koperasi Pandawa.
Menurut Eggi kabar burung tersebut diembuskan pihak-pihak tertentu untuk memfitnah kliennya.
"Dituduh naruh saham di Pandawa, jelas dibantah klien saya. Kalau masih ada yang menuduh itu namanya fitnah," ujar Eggi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Meski membantah, Eggi mengaku belum mengetahui kemana larinya uang di rekening First Travel yang disebut polisi hanya tersisa Rp 1,3 juta.
Baca: Pengacara Sebut Kasus First Travel Tidak Masuk Ranah Pidana
Eggi menambahkan, dia belum sempat menanyakan hal tersebut kepada Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.
"Saya belum tahu. Saya baru diberi kuasa dua hari ini," kata Eggi.
Kasus dugaan penipuan perusahaan perjalanan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengungkap fakta lain.
Sebagaimana dikutip dari harian Kontan, Jumat (11/8/2017), salah satunya penyebab ketidakjelasan pemberangkatan jamaah karena uang yang disetor First Travel diinvestasikan ke Koperasi Pandawa milik Nuryanto.
Seperti diketahui, koperasi ini telah diputus pailit dan pemilik menjadi tersangka kasus investasi bodong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.