JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang warga Apartemen Green Pramuka City, Amalia Santoso mengaku, telah melaporkan pihak pengembang dan pengelola ke polisi atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
"Sedang proses, dibantu kuasa hukum untuk melaporkan ke Mabes Polri atas pasal penipuan dan penggelapan," kata Amalia di Apartemen Green Pramuka City, Sabtu (12/8/2017).
Laporan ke Mabes Polri ini, kata Amalia, dilakukan setelah pengelola apartemen mengadukan komika Muhadkly atau Acho ke polisi.
Baca: Inilah Masalah Parkir yang Dikeluhkan Warga Green Pramuka City
Amalia menyebut Acho bukanlah penghuni pertama yang dipolisikan oleh pengelola. Sebelum Acho, pengeloa pernah melaporkan empat warga ke polisi.
Menurut Amalia dasar penipuan yang dilaporkannya karena janji pengembang ketika menjual unit aparteme Green Pramuka, tidak sesuai dengan kenyataan.
Kemudian, tuduhan penggelapan didasarkan pada tata kelola uang yang dibayarkan penghuni yang menurut Amalia tidak transparan.
"Kami tiap tahun bayar PBB bukan ke rekening daerah tapi ke pengelola, tidak ada perinciannya," ujar Amalia.
Selain itu, sejak membeli unit apartemen pada 2013, Amalia hingga kini belum menerima sertifikat.
Padahal, Amalia menegaskn dirinya sudah membayar lunas seua biaya dan pengelola berjanji sertifikat akan diserahkan dalam waktu singkat.
"Sampai sekarang hanya perjanjian jual beli, itu pun di bawah tangan karena enggak pakai notaris," ujarnya.
Amalia yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku tak gentar jika dilaporkan balik pengembang atau pengelola ke kepolisian.
Baca: Pengelola Green Pramuka Belum Cabut Laporan terhadap Acho
Dia bahkan menegaskan mendukung Acho dengan berpartisipasi dalam aksi damai yang digelar Sabtu pagi ini.
"Di sini banyak pengacara, enggak usah takut. Penjara aja semua penghuninya," kata Amalia.
Kompas.com berusaha mendapatkan komentar dari pengelola apartemen Green Pramuka City terkait masalah ini.
Namun, upaya konfirmasi lewat telepon tak kunjung tersambung dan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp belum dijawab.
Sedangkan kuasa hukum pengelola Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar mengatakan belum mengetahui soal laporan warga ke Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.