"Sampai sekarang hanya perjanjian jual beli, itu pun di bawah tangan karena enggak pakai notaris," ujarnya.
Amalia yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku tak gentar jika dilaporkan balik pengembang atau pengelola ke kepolisian.
Baca: Pengelola Green Pramuka Belum Cabut Laporan terhadap Acho
Dia bahkan menegaskan mendukung Acho dengan berpartisipasi dalam aksi damai yang digelar Sabtu pagi ini.
"Di sini banyak pengacara, enggak usah takut. Penjara aja semua penghuninya," kata Amalia.
Kompas.com berusaha mendapatkan komentar dari pengelola apartemen Green Pramuka City terkait masalah ini.
Namun, upaya konfirmasi lewat telepon tak kunjung tersambung dan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp belum dijawab.
Sedangkan kuasa hukum pengelola Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar mengatakan belum mengetahui soal laporan warga ke Mabes Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan