JAKARTA, KOMPAS.com - Mahmakah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terkait izin reklamasi Pulau G yang diberikan Gubernur DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Berdasarkan informasi di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 92 K/TUN/LH/2017 itu diputuskan pada 19 Juni 2017.
Selain menolak kasasi Walhi dan Kiara, MA juga tidak menerima kasasi yang diajukan warga bernama Nur Saepudin.
Baca: Alasan Nelayan Tolak Sidang Pembahasan Amdal Reklamasi Pulau G
"Permohonan kasasi I (Nur Saepudin, dkk) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi)," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman MA.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto membenarkan perkara tersebut telah diputuskan.
"Konfirmasi dari bagian kepaniteraan bahwa info tersebut benar," ujar Witanto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2017).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyebut Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal itu meski telah diputuskan sejak Juni.
Menurut Yayan, pemberitahuan resmi memang membutuhkan waktu cukup lama sesuai prosedur selama ini.
Pemprov DKI kini menunggu apakah penggugat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
"Kalau sekarang kan kami dalam posisi yang menang. Jadi kami pasif menunggu dulu, apakah mereka ada melakukan upaya hukum lanjutan PK atau tidak," kata Yayan.
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding.
Putusan PTTUN sendiri diketok pada 13 Oktober 2016.
Baca: Jadi Menko Maritim, Luhut Akan Pelajari Lagi Penghentian Reklamasi Pulau G
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.