Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalibata City Yakin Pengelola Mainkan Tarif Listrik

Kompas.com - 14/08/2017, 15:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City melawan pengembang dan pengelolanya kembali dilanjutkan dengan agenda replik, atau jawaban penuntut atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang kali ini, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tarif listrik oleh pengelola adalah pelanggaran hukum karena adanya penggelembungan atau mark up.

"Jelas perbuatan melanggar hukum karena ada kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat yang membebankan kepada para penggugat," kata kuasa hukum 13 warga penggugat, Syamsul Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang sebelumnya, pengembang dan pengelola berdalih warga yang keberatan terhadap tarif, seharusnya menetapkan objek gugatannya tersebut sebagai wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum karena tarif listrik adalah kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, menurut Munir, dalam praktiknya di lapangan, warga mempertanyakan izin usaha penyediaan tenaga listrk (IUPTL) yang dikantongi pengelola. Selama ini, warga membayar tagihan listrik ke pengelola namun tidak pernah ditunjukkan IUPTL.

"Karena fakta di lapangan dia ikut mendistribusikan, menagih, jadi ada over kegiatan yang dilakukan dan ini menabrak Undang-Undang Ketenagalistrikan," ujar Munir.

(baca: Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru)

Begitu pula dengan tarif air, warga Kalibata City meyakini pengelola dan pengembang tidak memiliki dasar untuk mengelola air minum.

"Maka kami katakan bahwa ini adalah kegiatan pelanggaran hukum, bukan wanprestasi," ujar Munir.

Selain itu, klaim pengelola soal penetapan tarif listrik dan air merupakan kesepakatan pengelola dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dibantah oleh warga.

Pengelola sebelumnya mengatakan P3SRS sudah terbentuk pada 15 Mei 2015 sesuai dengan rapat umum yang dicatat akta notaris.

Padahal dalam kenyataannya, belum ada SK Gubernur yang mengesahkan P3SRS Apartemen Kalibata City.

"Faktanya pemilihan beberapa tahun lalu dia tidak dapat suara penghuni. Jadi karyawan, cleaning service dimasukkan," ujar Munir.

(baca: Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang)

Adapun Herjanto Widjaja Lowardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi mengatakan pengelolaan listrik, air, dan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola sudah tepat.

Dia menyebut P3SRS yang dibentuk sudah cukup dan mempertanyakan alasan 13 warga menggugat, sebab yang lain tidak masuk dalam gugatan.

Menurutnya, penarikan listrik dan air dilakukan oleh pengelola sebab PLN maupun Palyja tidak bisa menagihkan satu per satu ke penghuni.

"Mereka kan enggak mungkin dan tidak bisa melayani semua, apalagi 13 tower terdiri dari 18 ribu unit, belum lagi termasuk mal-nya, jadi kan perlu ada yang mewakili," ujar Herjanto.

Kompas TV hingga pertengahan 2015, konflik penghuni vs pengelola mencapai 216 dari 500 kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com