Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalibata City Yakin Pengelola Mainkan Tarif Listrik

Kompas.com - 14/08/2017, 15:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City melawan pengembang dan pengelolanya kembali dilanjutkan dengan agenda replik, atau jawaban penuntut atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang kali ini, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tarif listrik oleh pengelola adalah pelanggaran hukum karena adanya penggelembungan atau mark up.

"Jelas perbuatan melanggar hukum karena ada kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat yang membebankan kepada para penggugat," kata kuasa hukum 13 warga penggugat, Syamsul Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang sebelumnya, pengembang dan pengelola berdalih warga yang keberatan terhadap tarif, seharusnya menetapkan objek gugatannya tersebut sebagai wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum karena tarif listrik adalah kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, menurut Munir, dalam praktiknya di lapangan, warga mempertanyakan izin usaha penyediaan tenaga listrk (IUPTL) yang dikantongi pengelola. Selama ini, warga membayar tagihan listrik ke pengelola namun tidak pernah ditunjukkan IUPTL.

"Karena fakta di lapangan dia ikut mendistribusikan, menagih, jadi ada over kegiatan yang dilakukan dan ini menabrak Undang-Undang Ketenagalistrikan," ujar Munir.

(baca: Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru)

Begitu pula dengan tarif air, warga Kalibata City meyakini pengelola dan pengembang tidak memiliki dasar untuk mengelola air minum.

"Maka kami katakan bahwa ini adalah kegiatan pelanggaran hukum, bukan wanprestasi," ujar Munir.

Selain itu, klaim pengelola soal penetapan tarif listrik dan air merupakan kesepakatan pengelola dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dibantah oleh warga.

Pengelola sebelumnya mengatakan P3SRS sudah terbentuk pada 15 Mei 2015 sesuai dengan rapat umum yang dicatat akta notaris.

Padahal dalam kenyataannya, belum ada SK Gubernur yang mengesahkan P3SRS Apartemen Kalibata City.

"Faktanya pemilihan beberapa tahun lalu dia tidak dapat suara penghuni. Jadi karyawan, cleaning service dimasukkan," ujar Munir.

(baca: Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang)

Adapun Herjanto Widjaja Lowardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi mengatakan pengelolaan listrik, air, dan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola sudah tepat.

Dia menyebut P3SRS yang dibentuk sudah cukup dan mempertanyakan alasan 13 warga menggugat, sebab yang lain tidak masuk dalam gugatan.

Menurutnya, penarikan listrik dan air dilakukan oleh pengelola sebab PLN maupun Palyja tidak bisa menagihkan satu per satu ke penghuni.

"Mereka kan enggak mungkin dan tidak bisa melayani semua, apalagi 13 tower terdiri dari 18 ribu unit, belum lagi termasuk mal-nya, jadi kan perlu ada yang mewakili," ujar Herjanto.

Kompas TV hingga pertengahan 2015, konflik penghuni vs pengelola mencapai 216 dari 500 kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com