Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalibata City Yakin Pengelola Mainkan Tarif Listrik

Kompas.com - 14/08/2017, 15:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City melawan pengembang dan pengelolanya kembali dilanjutkan dengan agenda replik, atau jawaban penuntut atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang kali ini, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tarif listrik oleh pengelola adalah pelanggaran hukum karena adanya penggelembungan atau mark up.

"Jelas perbuatan melanggar hukum karena ada kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat yang membebankan kepada para penggugat," kata kuasa hukum 13 warga penggugat, Syamsul Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dalam sidang sebelumnya, pengembang dan pengelola berdalih warga yang keberatan terhadap tarif, seharusnya menetapkan objek gugatannya tersebut sebagai wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum karena tarif listrik adalah kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, menurut Munir, dalam praktiknya di lapangan, warga mempertanyakan izin usaha penyediaan tenaga listrk (IUPTL) yang dikantongi pengelola. Selama ini, warga membayar tagihan listrik ke pengelola namun tidak pernah ditunjukkan IUPTL.

"Karena fakta di lapangan dia ikut mendistribusikan, menagih, jadi ada over kegiatan yang dilakukan dan ini menabrak Undang-Undang Ketenagalistrikan," ujar Munir.

(baca: Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru)

Begitu pula dengan tarif air, warga Kalibata City meyakini pengelola dan pengembang tidak memiliki dasar untuk mengelola air minum.

"Maka kami katakan bahwa ini adalah kegiatan pelanggaran hukum, bukan wanprestasi," ujar Munir.

Selain itu, klaim pengelola soal penetapan tarif listrik dan air merupakan kesepakatan pengelola dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dibantah oleh warga.

Pengelola sebelumnya mengatakan P3SRS sudah terbentuk pada 15 Mei 2015 sesuai dengan rapat umum yang dicatat akta notaris.

Padahal dalam kenyataannya, belum ada SK Gubernur yang mengesahkan P3SRS Apartemen Kalibata City.

"Faktanya pemilihan beberapa tahun lalu dia tidak dapat suara penghuni. Jadi karyawan, cleaning service dimasukkan," ujar Munir.

(baca: Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang)

Adapun Herjanto Widjaja Lowardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi mengatakan pengelolaan listrik, air, dan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola sudah tepat.

Dia menyebut P3SRS yang dibentuk sudah cukup dan mempertanyakan alasan 13 warga menggugat, sebab yang lain tidak masuk dalam gugatan.

Menurutnya, penarikan listrik dan air dilakukan oleh pengelola sebab PLN maupun Palyja tidak bisa menagihkan satu per satu ke penghuni.

"Mereka kan enggak mungkin dan tidak bisa melayani semua, apalagi 13 tower terdiri dari 18 ribu unit, belum lagi termasuk mal-nya, jadi kan perlu ada yang mewakili," ujar Herjanto.

Kompas TV hingga pertengahan 2015, konflik penghuni vs pengelola mencapai 216 dari 500 kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com