JAKARTA, KOMPAS.com- Julianto Sudrajat, korban order fiktif ojek online, Go-Food, kembali mendatangi Mapolres Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Bersama kuasa hukumnya, Julianto mendatangi penyidik guna mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus order fiktif yang telah merugikannya.
Adapun order fiktif dilakukan oleh Sugiarti, perempuan yang dia kenal di media sosial. Julianto mengatakan, surat tersebut diajukan untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Selain itu, agar penerapan status tersangka terhadap Sugiarti bisa dilanjutkan hingga ke persidangan.
"Tadi kami ke penyidik mengajukan SP2HP. Biar kasusnya enggak mandek," ujar Julianto saat dihubungi Kompas.com, Senin sore.
Baca: Sugiarti Sudah Meminta Maaf, Julianto Berharap Proses Hukum Dilanjutkan
Pihak penyidik, kata Julianto bakal segera memberikan balasan terhadap surat yang telah diajukannya. Terkait pendampingan pengacara, Julianto menyampaikan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusannya terhadap kasus tersebut.
Julianto menilai dengan adanya pengacara akan lebih memudahkan dirinya untuk mengawasi kasus tersebut.
"Biar bisa juga dikembalikan hak-hak saya," ujar Julianto.
Julianto adalah seorang pegawai bank swasta di Matraman, Jakarta Timur. Dia terkejut karena banyaknya pesanan makanan dari aplikasi ojek online yang diantar untuknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.