JAKARTA, KOMPAS.com- Julianto Sudrajat, korban order fiktif ojek online, Go-Food berharap agar PT Gojek Indonesia melaporkan Sugiarti ke polisi. Sugiarti adalah wanita yang memesan Go-Food fiktif atas nama Julianto.
Kuasa hukum Julianto, Rendy Anggara menyampaikan, apa yang dilakukan Sugiarti dengan menyalahgunakan aplikasi tersebut bisa saja dilakukan oleh orang lain jika tidak ada efek jera yang diberikan kepada pelaku.
"Saya sudah kontak Gojek, kami minta Gojek datang hari Senin biar sama-sama memberikan penjelasan untuk perkara ini karena potensi ke depan bisa saja ada yang kembali menggunakan order fiktif ini," ujar Rendy saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2017).
Baca: Ingin Kasus Order Fiktif Go-Food Tak Mandek, Julianto Surati Polisi
Rendy mengatakan, bisa saja Julianto melaporkan kembali Sugiarti dengan tuduhan penipuan yang mengatasnamakan Julianto.
Namun, Rendy mengganggap manajemen Gojek lebin berhak melakukan hal tersebut. Hingga saat ini, belum ada respon positif yang diberikan manajemen Gojek terhadap permintaan Julianto dan kuasa hukumnya itu.
"Bisa saja membuat laporan kembali tapi lebih pantas Gojek," ujar Rendy.
Saat ini Sugiarti telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dia lakukan terhadap Julianto.
Di media sosial milik Sugiarti, dia mengunggah sejumlah tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik Julianto. Setelah itu Sugiarti memesan order fiktif mengatasnamakan Julianto sebagai penerima.
Kasus Julianto bermula saat banyaknya pesanan makanan dari aplikasi ojek online yang diantar untuknya. Padahal Julianto tidak pernah memesannya. Untuk satu pesanan, jumlah biaya yang ditagihkan kepadanya mencapai ratusan ribu rupiah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.