JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan kerap terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, para pelakunya berani melancarkan aksinya ditempat ramai dan pada siang hari.
Kanit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Agung Wibowo mengatakan, para pelaku pencurian modus pecah kaca biasanya menyasar barang bawaan para korbannya yang ditinggal di dalam mobil.
"Sasaran mereka di tempat parkir mal, rest area, kampus dan rumah sakit," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Agung menjelaskan, komplotan ini tiap beraksi selalu berkelompok. Mereka membagi peran agar aksinya berjalan lancar.
"Mereka ada yang berperan sebagai eksekutor, driver dan ada juga yang berperan mengintai lokasi sekitar," ucap dia.
Agung menambahkan, dalam aksinya pelaku memecahkan kaca dengan pecahan busi kendaraan bermotor. Busi tersebut diberi air liur dan dilemparkan ke kaca mobil.
Baca: Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Halaman Masjid Ditangkap
Tujuan diberi air liur untuk membuat pecahan busi itu dalam kondisi dingin. Sehingga, saat terkena kaca kendaraan yang panas dan bertekanan tinggi bisa menyebabkan keretakan.
Setelah kaca mobil korbannya retak, pelaku langsung mendorong kaca mobil itu dengan tangan dan mengambil barang berharga para korbannya yang ditinggal di dalam mobil.
"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi, jadi pas dilempar pakai pecahan busi, kaca langsung retak," kata Agung.
Agung memberikan tips agar masyarakat tak menjadi korban komplotan pencuri dengan modus kaca ini.
Baca: Apes, Komplotan Maling Pecah Kaca Malah Dapat Kalkulator
Masyarakat diminta tidak menutup rapat kaca kendaraanya saat terparkir. Dengan begitu, para komplotan ini tidak bisa memecahkan kaca kendaraan dengan pecahan busi.
"Tipsnya, kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udara. Kalau ada sirkulasi udara, para pelaku tidak bisa memecahkan kaca dengan pecahan busi," ujarnya.
Tim Resmob sendiri telah menangkap dua anggota komplotan pencuri pecahan kaca yang telah melakukan aksinya puluhan kali.
Mereka kerap beraksi di tempat parkir umum di Jabodetabek. Kedua orang yang ditangkap adalah MS alias S (19) dan MRLH alias U (30). MS berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan MRLH berperan sebagai driver.
Polisi saat ini masih memburu dua orang lainnya, yakni ML dan UDN. Akibat ulahnya, polisi menjerat MS dan MRLH dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.