Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Kosongkan Rumah, Warga Kompleks Akabri Gugat TNI dan BPN

Kompas.com - 20/08/2017, 18:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga kompleks Perumahan Akabri di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, menggugat Kementerian Pertahanan, Akademi TNI, dan Kantor Badan Pertanahan Wilayah Jakarta Selatan atas upaya pengosongan rumah mereka.

Salah seorang warga berinisial S mengatakan dua bulan lalu, sejumlah warga dikirimi surat peringatan (SP) agar mengosongkan rumah mereka.

"TNI akan melakukan pengosongan terhadap rumah-rumah di sini dimulai dengan SP1 sampai ada yang sudah SP3," kata S ketika ditemui di rumahnya, Minggu (20/8/2017).

Saat ini, ada 11 warga yang mendapatkan surat peringatan. Ada 58 keluarga yang tinggal di kompleks di pinggir Jalan Saharjo ini. Mereka semua adalah putra-putri dari mantan perwira TNI.

S menuturkan sejak pertama dihuni pada akhir 1960-an, kepemilikan tanah dan bangunan di komplek ini tak pernah jelas.

TNI membangun rumah-rumah dua lantai, yang tiap rumahnya dihuni dua keluarga perwira. Mereka dibekali Surat Izin Perumahan (SIP) yang diperbarui setiap beberapa tahun sekali sebagai izin legal menempati rumah itu.

Baca: Warga Kompleks Hankam Cidodol Kaget Saat Diminta Mengosongkan Rumah

Namun sejak satu dekade terakhir, SIP tidak pernah diperbarui. Warga pun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya tak jadi kewajiban penghuni rumah dinas negara.

Fasilitas umum yang ada di komplek diklaim warga dibangun sendiri dari hasil swadaya mereka. TNI disebut nyaris tak pernah mengurus kompleks ini. Warga pun kaget ketika mereka menerima surat peringatan dari pihak TNI.

TNI menyebut bahwa komplek ini adalah aset Akademi TNI dengan sertifikat nomor 09020208403117.

Di kantor pertanahan, komplek ini tercatat dikuasai oleh Kementerian Pertahanan sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 03117/Menteng Atas yang diterbitkan Kantor BPN Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2016.

"Kemudian beberapa bulan lalu, dipasang plang di depan komplek bertuliskan 'Rumah Dinas Akademi TNI Menteng Pulo," ujar S.

Baca: 196 Personel TNI Polri Kosongkan Rumah Purn Kolonel Gurning di Menteng

Hasil penelusuran warga ke warga sekitar yang sudah lebih dulu bermukim di kawasan Atas, serta ke purnawirawan TNI menunjukkan pihak TNI tak punya dasar mengklaim kompleks ini sebagai aset mereka.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, warga pun yakin menggugat. Sidang pertama dengan nomor perkara 471/Pdt.G/PN JKT.SEL akan digelar pertama kali pada Selasa (22/8/2017).

"Kami warga tahu lho kriteria perumahan dinas, dan sekarang semua riwayat historis serta bukti-bukti sudah dipegang lawyer kami untuk nanti disidangkan," ujar S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com