JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat kawasan Monumen Nasional tidak jadi diserahkan kemarin, Minggu (20/8/2017). Hal ini karena sempat ada perdebatan tentang kepemilikan Monas sebagai aset pemerintah pusat atau daerah.
"Saya sampaikan bahwa Monas itu sudah tercatat sebagai asetnya DKI Jakarta. Oleh sebab itu saya meminta kemarin kepada Pak Presiden supaya sertifikatnya atas nama DKI," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (21/8/2017).
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan pemeliharaan dan revitalisasi kawasan Monas dengan lebih maksimal.
Djarot menyinggung pertunjukan Air Mancur Menari yang digelar tiap akhir pekan di Monas. Dia mengatakan pertunjukan itu menarik perhatian banyak warga.
Jika sertifikat Monas diserahkan kepada Pemprov DKI, maka Pemprov DKI bisa menganggarkan biaya pemeliharaannya setiap tahun dalam APBD DKI Jakarta.
Baca: Sertifikat Monas Akan Diberikan kepada Pemprov DKI Pekan Depan
Apalagi, selama ini pengelolaan Monas memang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI melalui unit pengelola khusus.
"Kalau itu masuk jadi asetnya Setneg, kami enggak bisa dong, enggak bisa APBD membiayai Monas. Jadi temuan nanti," kata Djarot.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sertifikat Kawasan Monumen Nasional ( Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan. Sofyan menyebut BPN telah selesai mengukur luas kawasan tersebut.
Baca: Sertifikat dari Jokowi Jadi Momentum DKI Kejar Opini WTP
Namun, BPN tidak langsung menerbitkan sertifikat Monas karena belum jelasnya pencatatan aset kawasan tersebut, apakah dicatat sebagai Aset DKI atau aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Monas kemarin kami sudah ukur, cuma belum jelas siapa yang dapat. Tapi petunjuk Presiden udah jelas tadi, kami akan keluarkan minggu depan kepada DKI," ujar Sofyan.