JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nafa Urbach melaporkan beberapa pemilik akun media sosial ke polisi.
Akun media sosial tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono.
"Perkaranya tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Ya itu tadi sekitar 5 (akun media sosial), sekitar segitu," ujar Nafa di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
(Baca juga: Nafa Urbach Ungkap Kerugian akibat Kasus Loli)
Dugaan pelecehan terhadap putri Nafa itu berawal dari komentar pada sebuah berita tentang anaknya.
Ada beberapa akun yang yang mencantumkan kata "loli" pada komentarnya. Karena tidak memahami arti "loli", awalnya Nafa tidak ambil pusing ketika muncul beberapa komentar serupa.
Namun, saat mencari tahu apa arti loli di internet, Nafa langsung naik pitam. Dalam laporan ini, Nafa membawa beberapa bukti berupa screen shot dan fotokopi terkait komentar-komentar yang diduga melecehkan putrinya di akun Instagram dan pemberitaan di media massa tersebut.
"Kita punya adalah bukti-bukti screen shot terus ada beberapa kopian yang sudah di-print, yang mana diduga akun-akun itu mengandung unsur pidana dalam asusila si akun medianya media Line dan IG-nya, di mana di situ terdapat unsur asusila," kata pengacara Nafa, Sandy Arifin.
(Baca juga: Nafa Urbach Diingatkan agar Tak Sering Posting Foto Anak di Medsos)
Laporan Nafa diterima polisi dan tertuang dalam laporan bernomor: LP/3032/VIII/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Dalam laporan ini ,polisi menyertakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik.