JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merencanakan pola pembayaran baru untuk pengguna park and ride di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan area park and ride sebagai tempat penitipan kendaraan pribadi semata.
"Kalau transjakarta sekarang sudah cashless (tidak pakai uang tunai) pembayarannya, kami dorong juga ke depannya park and ride pakai cashless payment," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dibubungi Kompas.com, Senin (21/8/2017).
Ia mengatakan, dengan sistem cashless payment, pihaknya akan dapat mengontrol siapa saja yang menggunakan park and ride sebagaimana mestinya.
"Nah nanti akan ditemukan profil pengguna dan kami bisa mengevaluasi apakah yang bersangkutan betul-betul sebagai pengguna transportasi umum atau tidak," kata dia.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dishub akan dapat membuat kebijakan mengenai tarif parkir yang akan dikenakan untuk pengguna transportasi umum dan yang hanya sekedar menitipkan kendaraannya saja.
"Sehingga ke depan, itu bukan sekedar orang menitipkan kendaraan di park and ride. Jadi setelah dia memarkirkan kendaraannya di park and ride, dia wajib untuk menggunakan moda lanjutan. Kalau hanya titip, tarif akan lebih mahal," kata dia.
Park and ride merupakan kantong-kantong parkir yang dibangun untuk kendaraan para commuter atau penglaju yang melanjutkan perjalannanya dengan angkutan umum. Di Jakarta, sejumlah kantor parkir seperti itu telah dibangun terminal-terminal yang berlokasi di pinggiran kota.
Park and ride sejatinya adalah kantong-kantong parkir bagi para commuter atau penglaju memarkir kendaraannya lalu meneruskan perjalanan dengan angkutan umum. Di Jakarta kantong-kantong parkir semacam itu sudah mulai dibangun di sejumlah terminal yang berlokasi di pinggiran kota.
Dengan tarif parkir yang murah diharapkan para pengguna kendaraan pribadi tertarik untuk memarkir kendaraanya lalu memanfaatkan angkutan umum sehingga jalanan tidak penuh dengan kendaraan-kendaraan pribadi.
Baca juga: Park and Ride Malah Dijadikan Tempat Penitipan Mobil Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.