JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan warga Apartemen Kalibata City melawan pengembang dan pengelola dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda duplik, Senin (21/8/2017). Dalam sidang itu, pengembang dan pengelola tetap pada sanggahannya, membantah telah melakukan mark up atau penggelembungan tarif listrik.
Pengembang juga bersikukuh sudah memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Upaya para penggugat yang terus-menerus menyangkal dan tidak mengakui P3SRS Kalibata City tersebut secara internal jelas-jelas bertentangan dengan kebutuhan dan kepentingan bersama seluruh pemilik dan penghuni," kata Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum PT Pradani Sukses Abadi yang merupakan pengembang Kalibata City.
Herjanto menyebutkan, P3SRS sudah diamanatkan dalam Undang-undang Rumah Susun. Upaya pihaknya untuk membentuk P3SRS seharusnya diterima dan tidak ditentang. Penentangan justru mengganggu kepentingan umum.
"Penyangkalan ini merupakan upaya untuk mengganggu dan merusak proses yang disyaratkan dalam peraturan UU Rumah Susun," kata dia.
Pengembang menuding warga sengaja menyangkal P3SRS untuk menimbulkan opini publik yang sesat.
Lihat juga: P3SRS Apartemen Kalibata City Kemungkinan Disahkan Tahun Depan
"Ini menimbulkan opini publik yang salah dan sesat kepada seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun Kalibata City, khususnya khalayak ramai atau masyarakat umumnya," kata Herjanto.
Pengelola mengklaim P3SRS sudah terbentuk sesuai dengan rapat umum pada 15 Mei 2015.
Namun, warga menuding P3SRS tersebut hanya diisi karyawan Badan Pengelola (BP) apartemen. Karena itu, penghuni membentuk P3SRS tandingan.
Secara resmi, Apartemen Kalibata City sebenarnya belum memiliki P3SRS. P3SRS dianggap sah melalui surat keputusan Gubernur. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memediasi warga dengan pengembang dan pengelola.
Baca juga: Warga Kalibata City Yakin Pengelola Mainkan Tarif Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.