JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) mendatangi Komnas HAM, Senin (21/8/2017) untuk melaporkan pelanggaran HAM di lingkungan kompleks hunian itu.
"Laporan ini terkait tentang tidak transparannya tata kelola tarif listrik dan air, biaya mark-up listrik dan air, termasuk juga penyalahgunaan selisih biaya tarif listrik dan air yang kami tidak tahu (lari) ke mana," kata kuasa hukum KWKC Syamsul Munir kepada awak media di Kantor Komnas HAM.
Menurut Syamsul, permasalahan tarif listrik dan air tersebut sudah muncul sejak 2012 hingga 2016.
Syamsul menambahkan, badan pengelola seharusnya menaikkan tarif listrik di apartemen Kalibata City karena badan pengelola tidak mempunyai Usaha Penunjang Tenaga Listrik atau UPTL.
Baca: Warga Kalibata City yang Sangkal P3SRS Dinilai Ganggu Kepentingan Umum
"Kami sampai saat ini berkeyakinan pihak badan pengelola tidak punya UPTL dan sudah jelas siapapun yang memperjualbelikan listrik harus punya UPTL seperti yang tercantum dalam UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 1999," papar dia.
Selain itu, kata Syamsul, tarif listrik yang dibebankan kepada penghuni merupakan tarif B3 atau non-subsidi.
Padahal, lanjut Syamsul, semestinya tarif listrik yang berlaku di apartemen Kalibata City adalah R1 atau subsidi.
Adapun pelanggaran HAM lainnya yang dirasakan warga Kalibata City adalah terkait kebebasan berpendapat.
"Beberapa kali warga berkumpul selalu diintimidasi baik secara halus maupun dibubarkan secara paksa seperti pada 21 Januari 2017," ujarnya.
Bahkan, lanjut Syamsul, badan pengelola menerapkan aturan warga yang berkumpul lebih dari 10 orang harus memberi tahu kegiatannya dalam tempo tiga hari sebelumnya.
Baca: Warga Kalibata City Yakin Pengelola Mainkan Tarif Listrik
Atas dasar tersebut, KWKC berharap agar Komnas HAM terlibat dalam proses advokasi yang tengah mereka lakukan saat ini.
"Warga berharap agar Komnas HAM dapat membantu memulihkan hak-hak asasinya yang selama ini sudah diinjak-injak dan tidak pernah ada perbaikan sedikitpun dari pihak pengelola," tuntas Syamsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.