DEPOK, KOMPAS.com - Pengisian bahan bakar ke dalam jeriken dilarang dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Larangan itu disebabkan karena jeriken terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Para petugas di SPBU selalu diberi peringatan untuk tidak melayani pembeli yang menggunakan jeriken, termasuk di SPBU 31.164.01, salah satu SPBU Pertamina yang ada di Jalan Margonda, Depok.
Menurut kepala shift di SPBU tersebut, Imron Rosyidi, larangan mengisi bahan bakar di jeriken selalu disampaikan setiap pergantian shift setiap hari.
"Jeriken, drum atau bahan-bahan lain yang pakai plastik itu enggak bisa karena ada listrik statisnya," kata Imron, saat ditemui Kompas.com, di Margonda, Senin (21/8/2017).
Menurut Imron, warga boleh saja membeli bahan bakar dan tidak langsung dimasukkan ke tanki kendaraannya. Namun, wadah yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium.
Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti pertamax, pertamax turbo, atau pertamina dex.
"Harus bahan bakar khusus, kalau premium enggak bisa," ujar Imron.
(baca: Cerita Petugas SPBU Tentang Pembeli yang Paksa Beli BBM Pakai Jeriken)
Sebelumnya diberitakan, sebuah kebakaran terjadi di salah satu SPBU Pertamina di Jalan Argo Raya, Ragamukti, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Minggu (20/8/2017). Kebakaran diduga berawal dari percikan api yang berasal dari jeriken yang dibawa seorang pembeli.
Sepeda motor yang membawa jeriken itu hangus terbakar. Pada Senin, SPBU 34 16319 di Jalan Argo Raya itu tidak beroperasi. Sisa-sisa bekas kebakaran tampak masih membekas di lokasi tersebut.
Area yang terbakar meliputi salah satu mesin pompa pengisi bahan bakar dan sebagian bangunan kantor SPBU. Kebakaran di SPBU 34 16319 di Jalan Argo Raya tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta.