JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI berencana untuk memperluas area pelarangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indoensia (HI) hingga Bundaran Senayan. Kebijakan ini akan memasuki tahap uji coba pada 12 September 2017 yang berlangsung hingga 10 Oktober 2017.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan ada empat indikator untuk menilai uji coba itu berhasil atau tidak.
"Pertama indikatornya kecepatan (kendaraan), sekarang mungkin 10 -15 kilometer per jam. Nanti kita lihat meningkat nggak misalnya sampai 25 kilometer per jam," kata Andri saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Lihat juga: Pembatasan Sepeda Motor Diperluas, Pemilik Gedung Diminta Buka Akses Belakang
Indikator kedua dilihat dari waktu tempuh masyarakat berkendara. Ketiga, volume kendaraan.
Indikator keempat dilihat dari jumlah penumpang yang beralih ke transportasi massal. Andri menyebutkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan feeder atau moda pengumpan yang beroperasi dari Bundaran Senayan, ke Jalan Tanjung Karang, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kebon Kancang, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan RM Margono Djojohadikusumo, Jalan Galunggung, Jalan Madiun, Jalan Imam Bonjol, hingga Bundaran HI.
"Kalau trennya sudah positif, baru kami terapkan (definitif)," ujar dia.
Andri mengatakan kebijakan pembatasan sepeda motor itu sebagai upaya memaksa masyarakat beralih dari kendaraan pribadi. Andri enggan menjawab berapa jumlah sepeda motor yang melintas sepanjang Sudirman-Thamrin.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu rencananya hanya akan berlaku dari Senin hingga Jumat. Sejak Desember 2014 hingga saat ini, area pelarangan sepeda motor di Jakarta baru berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Lihat juga: Wacana Pembatasan Sepeda Motor hingga Bundaran Senayan Akan Dimatangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.